Go to content Go to navigation Go to search

Belajar Kembali Bernegara

(Learning Again the State Building)

By Luthfi Assyaukanie

Source: Jawa Pos, 10 April 2006

Umat Islam tampaknya harus kembali lagi belajar bernegara. Beberapa peristiwa nasional yang terjadi akhir-akhir ini membuktikan betapa sebagian kelompok Islam gagal memahami falsafah dasar negara kita. Pernyataan dan tindakan mereka jelas-jelas bertentangan dengan Konstitusi Indonesia.

Ambillah contoh Majelis Ulama Indonesia dan beberapa organisasi Islam yang mendukungnya dalam menyikapi kasus Ahmadiyah. Fatwa MUI tentang Ahmadiyah yang disusul serangkaian tindak kekerasan atas kelompok keagamaan ini menunjukkan bahwa para tokoh MUI lebih mendahulukan pemahaman sempit yang dianutnya ketimbang memikirkan kebersamaan dalam bernegara.

Konstitusi kita jelas-jelas menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu” (UUD 1945: Pasal 29, Ayat 2). Tapi, para tokoh MUI malah melecehkan UUD itu dengan mengintimidasi Ahmadiyah lewat fatwa-fatwa mereka.

Kita juga merasa prihatin dengan tokoh Islam di lembaga lain. Pimpinan Departemen Agama (Depag) yang seharusnya menjadi contoh dan pengayom semua agama malah menjadi tokoh antagonis. Rasa permusuhan yang diperlihatkannya kepada Ahmadiyah jelas menunjukkan bahwa dia lebih mementingkan keyakinan sempit ketimbang memahami arti bernegara dengan baik.

Beberapa tokoh Islam dalam organisasi besar seperti Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah juga memperlihatkan gejala serupa. Mereka gagal memahami Konstitusi kita dan lebih senang memanjakan pemikiran keagamaan sempit mereka. Dalam berbagai isu menyangkut hubungan agama dan negara, mereka tampaknya lebih suka “mengarab” dalam berislam ketimbang “mengindonesia.”

Kita bisa menyaksikan misalnya betapa para tokoh Islam itu tampak sangat bersemangat mendukung setiap ada rancangan undang-undang (RUU) yang berbau Islam, dengan mengabaikan konteks keindonesiaan yang majemuk. Kacamata yang mereka gunakan bukanlah kacamata Indonesia yang plural dan beragam, tapi kacamata Timur Tengah yang sarat dengan nuansa Wahabisme.

Kaum Muslim agaknya memang harus belajar lagi tentang Indonesia, tentang bagaimana membangun negara modern.

Para pendiri republik ini sudah sepakat membangun Indonesia sebagai negara modern yang dilandasi semangat kebersamaan dan kerukunan. Mereka tak pernah menginginkan negara ini sebagai negara agama dan apalagi negara Islam. Para pendahulu kita sudah lelah berdiskusi tentang dasar negara. Kita juga sudah lelah melayani hasrat-hasrat ideologis kaum Islamis yang ujung-ujungnya hanya membuat perpecahan ketimbang memajukan negeri ini.

Negara modern tidak bisa dibangun atas dasar ideologi keagamaan tertentu, apalagi atas dasar ideologi yang sendi-sendinya diimpor dari abad pertengahan. Negara membutuhkan aturan dan perundang-undangan, tapi aturan dan undang-undang itu harus dibuat secara rasional dan memperhatikan semua elemen bangsa.

Setelah lebih dari setengah abad merdeka, para pemimpin Islam seharusnya semakin matang dan dewasa dalam menyikapi hal-hal yang berkaitan dengan isu agama dan negara. Jika mereka bisa menerima bentuk dan dasar negara Indonesia, seharusnye mereka juga bisa menerima segala konsekwensinya. Yang saya maksud dengan “segala konsekwensinya” adalah bahwa setiap upaya pembangunan negara haruslah sejalan dengan semangat Konstitusi.

Jika para pemimpin Islam bisa menerima Pancasila sebagai falsafah negara, maka mereka seharusnya juga bisa menerima konsekwensi dari asas ini. Negara Pancasila bukanlah negara agama, bukan pula negara Islam. Karenanya, setiap upaya untuk menggolkan peraturan yang berpotensi memicu perpecahan dan diskriminasi, secara otomatis bertentangan dengan Pancasila.

Sejak merdeka, kaum Muslim memang selalu tertarih-tatih dalam menerima konsep negara modern yang plural. Pada tahun 1950-an, lewat partai-partai Islam, mereka terus berusaha mendesakkan agenda keislaman, dengan mengubah asas Pancasila menjadi asas Islam. Keinginan ini gagal, karena partai-partai Islam kalah dalam Pemilu 1955. Tak putus asa dengan kegagalan itu, mereka mencoba lagi lewat perdebatan-perdebatan konstituante (1957-1959). Tapi, usaha inipun gagal.

Pada masa Soeharto yang mempraktikkan pemerintahan secara represif, kaum Muslim tak memiliki tempat. Suara mereka dibungkam. Dan mereka dipaksa menerima asas tunggal.

Tapi, keinginan untuk “mengislamkan” negara Indonesia yang plural selalu ada. Sejak reformasi, mereka terus berusaha, lewat partai-partai Islam, lewat organisasi massa, lewat lembaga pemerintah, dan lewat berbagai cara yang mungkin dilakukan. Sebagian gagal dan sebagian berhasil.

Carut-marutnya kehidupan kita akhir-akhir ini, khususnya yang terkait dengan hubungan agama dan negara, adalah cermin dari gagapnya kaum Muslim dalam memahami konsep negara Indonesia. Obsesi yang terus hidup untuk “mengislamkan” negara adalah ranjau bagi keutuhan negeri ini di masa depan.

Energi yang seharusnya disalurkan untuk melakukan proyek-proyek pembangunan negara, dihabiskan untuk mengurusi agama yang mestinya menjadi persoalan privat setiap warga. Fatwa, RUU, dan Perda yang mestinya membantu pembangunan negara telah menjadi penghambat kemajuan dan proses modernisasi negeri ini.

Kaum Muslim agaknya memang harus belajar lagi bernegara dan tentang bagaimana membangun negeri ini.

20 May 2010, 08:28