Empat Agenda Islam yang Membebaskan
(Four Liberating Islamic Agendas)
By Luthfi Assyaukanie
Source: Koran Tempo, 13 July 2001
Islam dengan wajahnya yang keras, penuh pemaksaan, dan intoleransi tampaknya tak lagi bisa dipertahankan bagi kehidupan kita saat ini yang kian menuntut keterbukaan, toleransi, dan persamaan hak. Begitu juga wajah Islam yang lusuh, terbelakang, dan ahistoris sudah tak lagi memiliki tempat dalam kehidupan modern yang makin menuntut adanya rasionalisasi dan pragmatisme dalam setiap bidang kehidupan.
Islam yang diperlukan untuk kehidupan kita kini dan di masa mendatang adalah Islam yang mampu memberikan jawaban terhadap berbagai persoalan umatnya, baik di tingkat individu, masyarakat, maupun negara. Persoalan-persoalan umat dewasa ini tentu berbeda dengan persoalan-persoalan yang dihadapi kaum muslim 10 tahun, 100 tahun, atau apalagi 1.400 tahun yang lalu.
Kita diharuskan untuk selalu memiliki perspektif baru dalam melihat berbagai persoalan yang kita hadapi. Sebagaimana kaum muslim masa silam melihat segala persoalan dari perspektif mereka, kita juga dituntut untuk melihat persoalan yang kita hadapi dengan perspektif kita sendiri. Penyelesaian persoalan-persoalan masa kini dengan solusi-solusi masa silam hanya akan membuat kita teralienasi dari dunia di mana kita hidup. Inilah sumber dari banyak kontradiksi yang akhir-akhir ini sering kita lihat.
Sejak era kebangkitan Islam yang dimulai lebih dari seabad silam, berbagai persoalan menyangkut kehidupan kaum muslim telah didiskusikan. Saya melihat, paling tidak, ada empat agenda utama yang menjadi payung bagi persoalan-persoalan yang dibahas oleh para pembaru dan intelektual muslim selama ini. Empat agenda itu adalah politik, toleransi agama, emansipasi perempuan, dan kebebasan berekspresi (bandingkan dengan Charles Kurzman, 1998). Kaum muslim dituntut melihat keempat agenda ini dari perspektif mereka sendiri, bukan dari perspektif masa silam yang lebih banyak memunculkan kontradiksi ketimbang penyelesaian yang baik.
Agenda pertama adalah agenda politik. Yang dimaksud adalah sikap politik kaum muslim dalam melihat sistem pemerintahan yang berlaku. Secara teologis, persoalan ini boleh dibilang sudah selesai, khususnya setelah para intelektual muslim, semacam Ali Abd al-Raziq, Ahmad Khalafallah (Mesir), Mahmud Taleqani (Iran), dan Nurcholish Madjid (Indonesia), menganggap persoalan tersebut sebagai persoalan ijtihadi yang diserahkan sepenuhnya kepada kaum muslim.
Pilihan terhadap bentuk negara—apakah republik, kerajaan, semi-kerajaan, parlementer, atau apa pun namanya—adalah pilihan manusiawi, dan bukan pilihan ilahi. Umat Islam lebih mengetahui urusan dunia mereka, persis seperti yang dikatakan oleh Nabi Muhammad: “antum a’lamu bi umuri dunyakum” (kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian). Karena urusan politik adalah urusan dunia, maka menjadi hak kaum muslim untuk mengaturnya sendiri. Tak ada satu ayat pun di dalam Al-Quran yang mewajibkan mereka menentukan satu bentuk atau sistem politik tertentu. Allah hanya mengisyaratkan perlunya memiliki tatanan yang jujur dan adil. Dalam hal politik, bisa apa saja, termasuk sistem demokrasi yang kini dianggap sebagai alternatif terbaik dari sistem politik yang pernah ada.
Agenda kedua menyangkut kehidupan antaragama kaum muslim. Dengan makin majemuknya kehidupan bermasyarakat di negara-negara muslim, pencarian teologi pluralisme tampaknya menjadi sesuatu yang tak bisa ditawar-tawar. Pengalaman awal-awal masyarakat Madinah yang dipimpin Nabi, kerap dijadikan model percontohan adanya toleransi kehidupan antaragama dalam Islam. Dengan model ini, Islam dianggap sebagai agama yang menghormati keberadaan agama-agama lain, inklusif, dan toleran.
Namun, asas teologi Islam yang lebih penting menyangkut kehidupan antaragama tak terbatas hanya pada pengalaman Madinah. Al-Quran, sebagai kitab suci yang menjadi rujukan teologis kaum muslim, memiliki banyak sekali ayat yang memerintahkan umat Islam untuk, bukan saja menghormati keberadaan agama-agama lain, tapi mengajak mereka mencari kesamaan-kesamaan (kalimatun sawa) (QS 3: 64).
Dalam beberapa ayat Al-Quran, Allah menjamin para penganut agama-agama lain (Yahudi, Kristen, Sabean) akan mendapatkan pahala sesuai dengan perbuatan baik mereka dan dijamin berada dalam lindungan Allah (Q.S. 2: 62 dan Q.S. 5: 69). Ayat-ayat seperti ini memperkuat ayat-ayat lainnya yang menyatakan, semua agama—selama mengakui ketertundukannya kepada Allah (yang merupakan makna dari kata ‘Islam’)—pada dasarnya adalah sama. Jangan heran kalau Nabi Muhammad pernah menyatakan bahwa agama yang paling dicintai Allah adalah “alhanafiyah al-samhah” (semangat kebenaran yang toleran).
Agenda ketiga (emansipasi perempuan) mengajak kaum muslim untuk memikirkan kembali beberapa doktrin agama yang cenderung merugikan dan mendiskreditkan kaum perempuan. Hal ini karena doktrin-doktrin tersebut—dari mana pun sumbernya—bertentangan dengan semangat dasar Islam yang mengakui persamaan dan menghormati hak-hak semua jenis kelamin (lihat misalnya QS 33:35, QS 49: 13, QS 4: 1).
Sudah saatnya kaum muslim bersikap kritis dalam melihat dan membaca warisan keagamaan mereka. Karena bagaimanapun, sebagian dari pesan-pesan yang terkandung dalam warisan-warisan keagamaan itu dibentuk dalam kondisi sosial-budaya tertentu. Karenanya, perlu penafsiran dan pemahaman ulang.
Agenda keempat (kebebasan berpendapat) menjadi penting dalam kehidupan kaum muslim modern, khususnya ketika persoalan ini berkaitan erat dengan masalah hak-hak asasi manusia (HAM). Islam sudah pasti sangat menghormati HAM, dan dengan demikian, juga menghormati kebebasan berpendapat. Sejak dibukanya kembali ‘pintu ijtihad’ lebih dari satu abad silam, tak ada alasan bagi seorang muslim untuk takut memiliki pendapat pribadi. Pendapat (ijtihad) adalah sesuatu yang sangat dihargai dan dihormati dalam Islam. Begitu dihormatinya sebuah pendapat, sebuah kaidah fikih menegaskan bahwa seseorang akan diberikan dua pahala jika benar dalam berijtihad, dan diberikan satu pahala jika salah.
Atas dasar itu, Islam menghargai pendapat atau karya seseorang. Tak ada hak bagi siapa pun untuk melarang seseorang memiliki kebebasan berpendapatnya. Namun demikian, Islam mengakui adanya batasan-batasan dalam berekspresi. Ekspresi adalah persoalan cara—dan bukan kepemilikan—yang berimplikasi pada masalah hukum yang menjadi urusan negara. Seseorang yang melanggar cara-cara berekspresi, akan berhadapan dengan undang-undang yang telah diatur oleh negara.
Dengan demikian, kasus-kasus kebebasan berekspresi yang selama ini menimpa kaum muslim, menjadi wewenang negara untuk menyelesaikannya, dan bukan wewenang para ulama atau tokoh agama apa pun. Para ulama tidak memiliki hak untuk menilai, apalagi menghukum seseorang berkaitan dengan kebebasan berpendapatnya.
13 May 2010, 07:00
