Membangun Toleransi
(Building Tolerance)
By Luthfi Assyaukanie
Source: Jawa Pos, 12 September 2005
Abu al-Husein adalah seorang sahabat Nabi asal kota Madinah (Anshar) yang sangat taat beragama. Dia mempunyai dua orang anak laki-laki yang bekerja sebagai pedagang minyak.
Suatu hari, kota Madinah kedatangan rombongan pedagang dari Syam. Mereka adalah saudagar-saudagar yang biasa memasok barang dagangan mereka ke Mekah dan Madinah. Para saudagar itu beragama Kristen dan sambil berdagang, mereka melakukan tugas misionari (dakwah) kepada penduduk di kawasan Jazirah Arabia.
Kedua anak Abu al-Husein kerap membeli minyak dan kebutuhan lainnya dari para pedagang itu. Dan seperti biasanya, para pedagang itu mengkampanyekan agama mereka kepada para pedagang di Madinah, termasuk kepada kedua anak Abu al-Husein. Karena khawatir tak lagi mendapat pasokan barang-barang dari para saudagar itu, kedua anak tersebut akhirnya memutuskan diri masuk Kristen. Mereka dibaptis oleh para saudagar itu, sebelum mereka kembali ke Syam.
Mendengar kedua anaknya masuk Kristen, Abu al-Husein sangat terpukul. Ia pun mendatangi Nabi dan mengadukan perkara yang menimpanya itu. Lalu, turunlah ayat terkenal “la ikraha fi al-din” (jangan ada paksaan dalam beragama) (Albaqarah, 2:256).
Dalam mengomentari ayat itu, Muhammad Baqir al-Nashiri, ahli tafsir asal Iran, menjelaskan bahwa ada lima pendapat berkaitan dengan ayat tersebut. Pertama, pelarangan itu hanya khusus kepada Ahlul Kitab (Yahudi dan Kristen). Kedua, pelarangan itu ditujukan kepada semua orang non-Islam. Ketiga, orang-orang yang masuk Islam setelah perang tidak merasa dipaksa, tapi mereka masuk secara sukarela. Keempat, ayat tersebut ditujukan hanya kepada kaum Anshar. Dan kelima, pilihan beragama bukanlah sesuatu yang dipaksakan dari Allah, tapi ia merupakan pilihan manusia, karena persoalan agama adalah persoalan keyakinan individual (Mukhtashar Majma’ al-Bayan, hal. 169).
Saya cenderung setuju dengan pendapat kelima. Yakni, bahwa maksud ayat la ikraha fi al-din adalah bahwa tidak boleh ada pemaksaan kepada seseorang untuk menentukan agamanya. Pesan ini bersifat umum (‘am) dan ditujukan bukan hanya untuk kaum tertentu saja. Jika ia berlaku bagi kaum Kristen, maka ia juga berlaku bagi orang Islam atau umat lainnya. Apalagi Alquran diturunkan kepada umat Islam secara khusus, maka pelarangan itu, lebih masuk akal, ditujukan kepada umat Islam.
Alquran melarang pemaksaan dalam beragama bukan hanya karena dampak dari pemaksaan itu akan mengganggu keharmonisan sebuah masyarakat, tapi sikap memaksakan kehendak tidak sejalan dengan sunnah Allah yang memang menghendaki adanya keberagaman dalam masyarakat, baik secara sosial, kultural, maupaun agama.
Mahmud bin Umar al-Zamakhsyari (w. 528) dalam kitab tafsirnya yang terkenal, al-Kassyaf, menjelaskan ayat di atas lewat metode tafsir-ul-qur’an bi’l-qur’an, yakni dengan menafsirkan suatu ayat dengan ayat lainnya yang ada dalam Alquran. Menurut mufassir yang terkenal karena keahliannya dalam balaghah dan sastera Arab itu, ayat la ikraha fi al-din merupakan konsekwensi dari firman Allah yang lain, yakni: “kalau Tuhan kamu menghendaki, maka akan berimanlah semua manusia yang ada di muka Bumi. Apakah kalian hendak memaksa manusia agar mereka beriman?” (Yunus, 10:99).
Al-Zamaskhsyari menegaskan bahwa persoalan keimanan adalah persoalan pilihan manusia secara pribadi, dan tak boleh ada paksaan di dalamnya. Pemaksaan terhadap seseorang untuk memilih agama atau bahkan untuk beragama adalah perbuatan yang bertentangan dengan sunnah Allah yang tercakup dalam surah Yunus di atas.
Tugas umat beragama adalah bukan berusaha mengubah agama orang lain untuk mengikuti agama yang dianutnya. Jika ini yang menjadi alasan dasar sebuah agama, maka sudah pasti kekacauanlah yang akan timbul. Tujuan Allah menciptakan begitu banyak agama adalah agar kita bisa mencari titik temu (kalimat sawa). Tujuan ini sama pentingnya dengan penciptaan banyak bangsa dan bahasa agar manusia bisa saling mengenal (lita’arafu).
Pada dasarnya, tujuan dakwah atau misi sebuah agama sangat mulia, yakni berusaha membagi keselamatan yang diyakini seseorang kepada orang lain. Tapi, karena proses dakwah atau misi tak bisa lepas dari unsur-unsur kepentingan manusia, maka pelaksanaannya kerap melanggar prinsip-prinsip dasar agama. Dakwah atau misi yang bersifat memaksa jelas bertentangan dengan perintah Allah, baik yang disebut dalam surah Albaqarah maupun dalam surah Yunus di atas.
Prinsip penghormatan Alquran terhadap keyakinan seseorang tak hanya terbatas kepada kaum beragama saja. Tapi, prinsip itu juga meluas kepada orang-orang yang tidak mau beriman atau orang yang tak mau beragama. “Apakah kalian hendak memaksa manusia agar mereka beriman?” tegas Alquran. Yang ditekankan di sini, saya kira, bukanlah apakah seseorang harus mempunyai pilihan beriman atau tidak beriman, tapi bagaimana menjaga keseimbangan sosial agar sebuah tatanan masyarakat tetap berjalan dengan saling menghormati dan menghargai sesama manusia.
Selama keimanan merupakan pilihan individu yang datang “begitu saja” (baca; hidayah) ke dalam jiwa seseorang dan tidak bisa dipaksa-paksa, maka sudah menjadi keharusan untuk tidak ada paksaan dalam beriman. Pemaksaan terhadap keimanan akan menimbulkan dua dampak yang kedua-duanya buruk. Pertama, terjadi ketegangan antara pihak yang memaksa dengan pihak yang dipaksa. Kedua, akan muncul kemunafikan dan hipokrasi. Seseorang yang beragama karena terpaksa pastilah menjadi orang yang tak ikhlas dan bahkan bisa secara diam-diam membenci agama yang dianutnya.
Islam adalah agama yang selalu menganjurkan harmonisasi dan kerukunan. Agama ini membenci kekerasan dan sekaligus kemunafikan. Tak ada jaminan yang lebih jelas untuk menghindari dua hal buruk ini kecuali ajakan Alquran kepada kita semua untuk menghormati keyakinan-keyakinan agama lain dengan tidak memaksa mereka masuk Islam dan anjuran untuk selalu mencari titik temu atau persamaan-persamaan di antara umat beragama.
13 March 2009, 06:00