Go to content Go to navigation Go to search

Perlunya Merombak Teologi Haji

(The Need of Reforming Hajj Theology)

By Luthfi Assyaukanie

Source: Jawa Pos, 22 January 2007

Kelaparan di Mina bukanlah satu-satunya kesemrawutan manajemen haji tahun ini. Koran-koran di Arab Saudi menulis besar-besar tentang petaka lain yang menimpa jamaah haji Indonesia, yakni banyaknya jamaah haji yang tak mendapatkan penginapan di Mekah. Para jamaah yang tak mendapat penginapan itu, akhirnya tidur di lorong-lorong (mamarrat) hotel, bersarapkan sajadah atau koran seadanya.

Saya tak tahu apakah peristiwa semacam ini sudah terbiasa menimpa jamaah haji kita sehingga tak ada media Indonesia yang menyiarkan beritanya. Ironisnya, para jamaah yang tak kebagian penginapan itu tampaknya juga tak terlalu mempersoalkan nasib yang menimpa mereka. Alasannya bisa ditebak, yakni karena khawatir akan mengurangi “keikhlasan” mereka dalam beribadah.

Soal ikhlas itu memang menjadi sesuatu yang ironi. Pada satu sisi, jamaah kita menginginkan pelayanan yang baik bagi penyelenggaraan haji, tapi pada sisi lain, jika ada musibah menimpa mereka (yang umumnya akibat kelalaian manusia), mereka akan cepat-cepat bergumam bahwa itu merupakan “bagian dari ujian,” dan “kita harus menerimanya dengan ikhlas.”

Seorang jamaah yang ikut kelaparan di Mina diwawancarai sebuah televisi swasta. Dengan tegas dia mengatakan bahwa itu sebuah ujian dari Allah dan karenanya dia tak mau menuntut atau menggalang class action kepada Departemen Agama. Baginya, yang sudah terjadi di Tanah Suci tak perlu diungkit-ungkit karena hal itu bisa membatalkan pahala haji seseorang.

Jika semua jamaah haji bersikap fatalistik semacam itu, maka jangan heran jika manajemen haji tak pernah beres. Para petinggi Depag tampaknya tahu betul bahwa jamaah tak akan marah atau protes pada kesalahan-kesalahan yang (akan) mereka buat. Karenanya, musibah dan bencana terus terjadi setiap tahun.

Kita semua tahu bahwa mengelola haji memang tidak mudah. Lebih dari 3 juta orang berkumpul dalam satu tempat terbatas adalah peristiwa tidak masuk akal. Banyak yang harus dilakukan untuk mendukung manusia sebanyak itu, dari soal penginapan, makanan, transportasi, hingga sanitasi.

Proyek perluasan dua kota suci (haramain) yang telah dilakukan mendiang Raja Fahd tampaknya tak banyak menjawab persoalan. Perluasan itu sesungguhnya tidak menambah ruang, karena jumlah pengunjung yang datang melebihi ekspansi gedung dan lahan yang disediakan. Meminjam kaedah Malthus, lahan haji tumbuh berdasarkan deret hitung sedangkan pertumbuhan jamaah mekar berdasarkan deret ukur.

Mungkin sudah saatnya para tokoh Islam, ulama, dan penguasa Muslim memikirkan pengelolaan haji secara lebih serius. Yang diperlukan bukanlah solusi tambal-sulam, tapi memberikan jalan keluar yang radikal yang bisa menyelesaikan seluruh persoalan jamaah haji. Disebut radikal karena ia tak hanya meminta kesediaan para penguasa dan pengelola haji, tapi juga kesediaan para tokoh agama dan ulama dalam menyikapi “teologi haji.”

Yang saya maksud dengan “teologi haji” adalah pemahaman agama yang selama ini menjadi landasan kaum Muslim dalam melaksanakan ibadah haji. Salah satu teologi haji yang diyakini kaum Muslim adalah bahwa pelaksanaan ibadah haji hanya terjadi setahun sekali, dan itu pun hanya terjadi dalam satu bulan tertentu, yakni bulan Zulhijjah. Dan bulan Zulhijjah itupun dibatasi lagi, yakni pada satu hari yang disebut Hari Arafah.

Teologi semacam itu punya implikasi yang bisa diduga, yakni terjadinya penumpukan manusia dalam rentang waktu yang sangat pendek. Seluruh persoalan yang terjadi menyangkut penyelenggaraan haji bermuara pada teologi haji yang keliru ini. Apapun solusi yang ditawarkan jika persoalan yang satu ini tak bisa diatasi, maka jangan harap keruwetan dan kerumitan pengelolaan haji bisa diselesaikan.

Gagasan memperluas waktu penyelenggaraan haji bukanlah barang baru. Masdar F Mas’udi, seorang kiai NU, sudah lama menggulirkan ide ini. Menurutnya, gagasan perluasan waktu penyelenggaraan haji bukan hanya sangat rasional, tapi juga bisa dipertanggungjawabkan secara teologis. Menurut Masdar, tidak ada satupun ayat al-Qur’an yang menyebutkan pembatasan waktu haji. Pembatasan itu, menurutnya, datang dari para ahli fikih yang keliru dalam memahami sebuah hadis terkenal “al-hajju arafah” (haji adalah Arafah).

Menurut Masdar, hadis itu merujuk pada ruang dan bukan waktu. Arafah adalah nama tempat yang menjadi puncak berkumpulnya para hujjaj di seluruh dunia. Al-Qur’an sendiri tidak memberikan batasan sesempit yang dibayangkan para ahli fikih. Dalam al-Qur’an, yang disebutkan adalah “bulan-bulan yang telah ditentukan” (asyhurun ma’lumat), yakni bulan Syawwal, Zulqa’dah, dan Zulhijjah. Dengan kata lain, waktu sahnya penyelenggaraan haji adalah tiga bulan, dan bukan satu hari.

Gagasan perluasan waktu haji itu punya implikasi yang luas. Bukan hanya menyangkut perbaikan pelayanan jamaah, tapi juga menyangkut keuntungan bisnis yang akan diraih para penyelenggara haji, baik pihak pemerintah Arab Saudi atau pihak-pihak lain yang terkait. Dengan perluasan waktu itu, jumlah jamaah haji pastilah akan meningkat dan devisa untuk kerajaan Arab Saudi dari haji sudah pasti akan berlipat-ganda.

Alasan keuntungan bisnis itu sengaja saya tekankan karena inilah yang diam-diam banyak diinginkan para pengelola haji tapi mereka malu-malu mengakuinya, baik pemerintah Arab Saudi maupun para pengelola eceran lainnya. Jika ada argumen teologis yang mendukungnya dan kemudian disosialisasikan dengan baik, maka persoalan ini pasti bisa diterima masyarakat.

Toh selama ini pemerintah Arab Saudi juga melakukan perombakan-perombakan terhadap teologi haji, seperti perluasan batas geografi Arafah dan Mina, perluasan Safa-Marwah, pengaturan penyembelihan hewan kurban, dan yang paling mutakhir, memperbesar ukuran “setan” Jamarat dari hanya tiang kecil menjadi tembok berukuran lebar tujuh meter.

Saya percaya bahwa Islam adalah agama yang mudah beradaptasi dengan tuntutan keadaan, seperti kata para ulama: Islam salih li kulli zaman wa makan (Islam cocok untuk segala zaman dan waktu). Cepat atau lambat, perluasan penyelenggaraan waktu haji pasti akan terjadi, kecuali kita semua terlalu bodoh dan senang memeluk penderitaan dan kesemrawutan.

5 April 2009, 20:27