Syariat Islam dan Kesiapan Fikih Kita
(Islamic Law and the Readiness of Our Jurisprudence)
By Luthfi Assyaukanie
Source: Koran Tempo, 2 June 2001
Terlepas dari berbagai pendapat pro dan kontra, peristiwa pelaksanaan hukum rajam di Ambon sangat menarik jika kita kaitkan dengan usulan beberapa provinsi di daerah tentang kemungkinan diterapkannya pelaksanaan syariat Islam. Alasannya, usulan-usulan penerapan syariat yang digulirkan selama ini masih bersifat abstrak dan teoretis, sedangkan kasus yang terjadi di Ambon bersifat konkret dan praktis. Dari dua fenomena ini, mungkin kita bisa belajar lebih jauh tentang apa dan bagaimana konsep syariat Islam sesungguhnya, dan kemungkinan-kemungkinan penerapannya di tanah air.
Syariat Islam adalah mekanisme penerapan hukum Islam yang mengandalkan penafsiran Al-Quran sebagai materi utama perundang-undangannya. Di negara-negara yang telah menerapkan syariat Islam, rujukan untuk penerapan syariat adalah buku-buku fikih klasik yang—sebagai tafsir legalistik Al-Quran—memuat banyak sekali detail tentang perkara-perkara hukum. Lewat buku-buku semacam itulah, syariat Islam secara teknis dilaksanakan. Hukum rajam—melempar terhukum dengan batu hingga tewas—adalah salah satu jenis hukum yang penjabarannya dimuat dalam buku-buku semacam itu.
Buku-buku fikih adalah Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) yang memuat delik-delik pidana (jinayat) dan perdata (ahwal syakhshiyyah). Buku-buku fikih inilah yang mengatur mekanisme penerapan syariat secara rinci, karena Al-Quran, sebagaimana UUD 1945 yang kendati memiliki kekuatan konstitusional, tidak bisa dijadikan dasar untuk pengambilan hukum dalam sebuah perkara legal.
Sebagian besar negara yang telah menerapkan syariat Islam menggunakan buku-buku fikih klasik sebagai rujukan utama mereka untuk mengeksplorasi pasal-pasal hukum yang akan diberlakukan kepada masyarakat. Ini dikarenakan fikih merupakan kitab yang memuat perkara-perkara hukum sangat detail.
Penulisan buku-buku fikih sendiri baru dimulai sekitar dua ratus tahun setelah Nabi wafat, yakni ketika mazhab-mazhab utama fikih bermunculan. Setelah masa itu, penulisan buku fikih boleh dibilang selesai. Karena, seperti dinyatakan Aziz Azmeh, intelektual muslim asal Suriah, tradisi penulisan Islam setelah abad keempat Hijriah hanyalah berupa penjelasan (syuruh) dan ringkasan (mulakhkhasat) terhadap karya-karya sebelumnya. Tak ada yang baru dari penulisan Islam sejak abad keempat Hijriah (Aziz Azmeh, 1986;152).
Buku-buku fikih yang ditulis dalam rentang abad ke-3 dan ke-4 itulah yang kemudian menjadi rujukan KUH bagi negara-negara muslim yang berusaha menerapkan syariat Islam. Indonesia, yang menjadi bagian tak terpisah dari komunitas Islam, juga tak terkecuali. Lewat lembaga-lembaga pendidikan tradisional (pesantren), buku-buku fikih diperkenalkan dan disebarluaskan. Jangan heran kalau beberapa aspek syariat Islam yang selama ini dilaksanakan dalam selubung hukum nasional juga menggunakan rujukan buku-buku fikih semacam itu.
M.B. Hooker, ahli hukum Islam asal Australia, menyatakan bahwa syariat Islam yang selama ini dilaksanakan di Indonesia sangat kuat dipengaruhi buku-buku fikih klasik. Ia menyebut buku-buku semacam Kitab al-Umm karya al-Syafi’i, Fath al-Mu’in karya al-Malibari, dan Fath al-Wahab karya al-Anshari, sebagai rujukan utama UU Islam yang diterapkan di Indonesia (M.B. Hooker, 1991;315). Ini artinya, penerapan syariat Islam di negeri ini tak jauh berbeda dengan penerapan Islam di negara-negara Arab, karena menggunakan rujukan KUH yang sama.
Menurut Hooker, penerapan syariat Islam di Asia Tenggara bersifat parsial karena, selain tak memiliki legitimasi yang cukup dari negara, juga beberapa pasal hukum yang terkandung dalam KUH Islam (baca: buku-buku fikih) tidak sesuai dengan tradisi, adat, dan semangat budaya masyarakat setempat. Beberapa negara yang pernah mengadopsi pasal-pasal syariat, seperti Malaysia dan Brunei, menurut Hooker, terang-terangan menyebutkan perlunya mempertimbangkan budaya masyarakat pada setiap pelaksanaan pasal jinayat (pidana) di kawasan itu (hal. 101).
Hal itu sesungguhnya memperlihatkan bahwa perundang-undangan yang diadopsi dari KUH Islam memunculkan persoalan serius, khususnya ketika harus berbenturan dengan semangat budaya sebuah masyarakat. Benturan yang sama juga tampak jelas terlihat dalam kasus rajam di Ambon yang baru lalu. Budaya Indonesia yang terimplikasi dalam hukum positif tidak mengakui jenis sanksi hukum semacam itu, yakni sanksi hukum yang kejam dan tak berperikemanusiaan.
Penolakan terhadap pelaksanaan beberapa pasal tertentu dari KUH Islam itu membuktikan bahwa ada persoalan serius yang harus dibenahi dalam rujukan utama syariat Islam itu. Buku-buku fikih yang ditulis dalam semangat masyarakat Arab dan dikarang sejak 10 abad silam tampak jelas tak lagi memadai untuk diterapkan dalam konteks masyarakat non-Arab atau masyarakat yang lebih modern.
Mungkin, karena alasan inilah, intelektual muslim asal Sudan, Abdullahi Ahmad an-Naim, menganggap “syariat Islam bukanlah kendaraan yang tepat bagi penentuan diri Islam dalam konteks masa kini… syariat dikonstruksikan oleh para fuqaha, meskipun berasal dari Al-Quran… merupakan produk dari interpretasi manusia atas sumber itu.” (A.A. an-Naim, 1990; 185).
Pernyataan an-Naim di atas hanyalah salah satu refleksi dari ketidakpuasan ulama dan intelektual muslim dalam melihat buku-buku fikih klasik yang mereka nilai sudah ketinggalan zaman, tidak memadai, dan perlu perbaikan. Prof.Dr. Mustafa Ahmad Zarqa, ahli fikih asal Yordania, mengajak kita untuk mengubah cara pandang kita terhadap produk-produk fikih klasik. Lewat bukunya yang terkenal, al-Fiqh al-Islami fi Tsaubihi al-Jadid (Fikih Islam dalam Baju Barunya; 3 jilid, Dar al-Fikr, 1968), Zarqa menunjukkan kepada kita bahwa pembaruan terhadap fikih klasik adalah sesuatu yang tak bisa ditawar-tawar.
Langkah yang dibuat Zarqa, an-Naim, maupun para fuqaha modern lainnya, saya kira, patut diperhatikan secara serius, sebelum kita di Indonesia mempergunakan buku-buku fikih klasik sebagai KUH untuk syariat Islam. Karena bagaimanapun, fikih adalah produk sebuah masyarakat dalam sebuah zaman. Naiflah menganggapnya sebagai sesuatu yang permanen, absolut, dan tidak berubah. Persoalan besar yang menimpa negara-negara muslim yang telah atau sedang menerapkan syariat Islam selama ini, karena mereka menganggap fikih sebagai sesuatu yang taken for granted tanpa melihat konteks tempat dan zaman ketika ia diciptakan.
Karenanya, beberapa usulan penerapan syariat Islam yang belakangan ini digulirkan, saya kira, harus mempertimbangkan dulu buku-buku fikih mana yang akan digunakan. Pemberian legitimasi konstitusional terhadap penerapan syariat Islam tanpa diiringi persiapan kitab rujukan yang sesuai dengan—dan disepakati oleh—masyarakat Indonesia, hanyalah tindakan bunuh diri yang membahayakan orang lain.
17 April 2010, 06:00
