Menyoal RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi
(Questioning the Pornography Bill)
Source: Diskusi UIN Bandung, 14 May 2006
Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) ialah salahsatu problem yang sangat controversial yang meluap dan mengundang terjadinya perdebatan dimana-mana, pornografi dan pornoaksi menjadi buah bibir dari ruang kuliah sampai kewarung kopi. Persoalan APP ini muncul diawali dari meja wakil rakyat yang ingin meningkatkan moral bangsa dengan cara merancang UU APP.
Benarkah cara yang ditempuh wakil rakyat itu merupakan solusi yang ampuh untuk menghilangkan pornografi dan pornoaksi? Atau mungkin ada maksud lain? Entahlah, tapi yang jelas RUU APP telah memunculkan pertentangan sengit antar dua kubu yang berbeda dalam dua sudut pandang.
Kubu pertama adalah kubu yang pro atas disahkannya RUU APP. Kubu yang seringkali mengatasnamakan agama dalam setiap aksinya ini terus menerus melakukan pressure dan mendesak kepada DPR untuk segera mengesahkan RUU APP. Alasannya, mereka berpendapat bahwa jika RUU APP tidak diberlakukan, maka moral bangsa ini pastilah rusak-rusakkan, dipenuhi dengan erotisme yang mencengangkan dan gambar-gambar yang tak senonoh serta tak layak dikonsumsi oleh publik, padahal nungkin mereka tidak memahami sepenuhnya tentang isi dari RUU APP itu.
Kubu kedua adalah kubu yang kontra atau menolak atas disahkannya RUU APP. Kubu yang mengatasnamakan pluralisme ini beralasan bahwasanya jika RUU APP disahkan itu berarti mengkerangkeng kreatifitas manusia sebagai makhluk yang “bebas” berekspresi dan juga mereka menganggap RUU APP menafikan keberanekaragaman (pluralisme) suku, budaya, dan agama, padahal mereka juga tidak sepakat dengan kata pornoagrafi dan pornoaksi.
Melihat fakta itu maka GMP mencoba mencari solusi yang terbaik dari berbagai perspektif dengan cara mengadakan seminar dengan tema: “Menyoal Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP).”
Penyelenggara: GMP UIN Sunan Gunung Djati
Tempat : Ruang Student center UIN SGD
Waktu : Rabu, 14 Mei 2006, 09.00-13.00
Pembicara :
1. Dr. Luthfi Assyaukanie (JIL)
2. Yasraf Amir Piliang (Penulis Dan Dosen ITB)
3. Neng Hanah M.Ag (Dosen Filsafat UIN Bandung)