Go to content Go to navigation Go to search

Sikap Beragama yang Moderat dan Fundamentalis

(Fundamentalist and Moderate Religious Attitudes)

Source: Diskusi IAIN Semarang, 24 May 2006

Perburuan makna agama, akhir-akhir ini sudah menghinggapi wilayah regulasi atau perundang-undangan. Kelompok agamis, yang meyakini bahwa agama adalah satu sistem yang komprehensif, berkehendak untuk menjadikan agama sebagai bagian dari dasar, élan vital setiap aturan yang ditelurkan oleh negara. Tak puas dengan hanya menjadikan agama sebagai spirit kehidupan berbangsa dan bernegara, kelompok ini juga berusaha menjadikan diktum hukum agama tertentu sebagai bagian dari bahasa undang-undang.

Tak hanya berada di level pemerintahan pusat, pergolakan mencari medan makna agama juga turun gunung sampai ke daerah-daerah. Di Tangerang dan Depok muncul peraturan daerah (Perda) anti maksiat yang dalam salah satu butir ketetapannya memuat tentang aturan “jam malam” bagi wanita. Di daerah lain di Jawa Barat seperti Cianjur dan Indramayu, Perda yang memiliki spirit kurang lebih sama seperti di Tangerang dan Depok juga mulai disosialisasikan. Salah satu pasal yang menjadi titik tekan adalah keharusan memakai jilbab, sama seperti di Padang Sumatera Barat.

Perda serupa juga diterapkan di Bulukumba, Sulawesi Selatan. Di Bulukumba ada aturan yang mengharuskan calon pasangan suami istri harus bisa baca tulis al-Qur’an. Keruan saja perda ini memantik reaksi dari kalangan yang kontra dengan peraturan ini. Tapi juga banyak kalangan yang sepakat dengan aturan ini seperti kelompok yang menamakan dirinya Komite Persiapan Penegakan Syariat Islam (KPSI).

Pro kontra seputar peraturan itu memanas saat tema tersebut menjadi bahan diskusi di Bulukumba. Dalam seminar bertema “Melihat Ulang Formalisasi Agama Lewat Perda Syari’at Islam”, Februari lalu, Marzuki Wahid (Penulis Buku “Fikih Madzhab Negara”) mengatakan bahwa dalam fikih sekalipun tidak ada ketentuan bahwa orang yang tidak baca tulis al-Qur’an tidak boleh menikah. berbeda dengan Marzuki, Zainal Abidin, Ketua KPSI mengatakan bahwa apa yang dikatakan oleh Marzuki membahayakan dan lebih berbahaya daripada karikatur Nabi (Syir’ah, Maret 2006).

Potret yang terjadi di Bulukumba serta pro kontra tentang pelaksanaan Perda Syari’at Islam dan anti maksiat di daerah lain merupakan bagian dari pergulatan memperebutkan medan makna agama. Namun, melihat begitu bergeloranya semangat untuk melegalkan perda syari’at Islam, bisa jadi hal ini mengarah pada satu bentuk – meminjam bahasanya Rumadi- privatisasi negara. Artinya, negara tidak lagi menjadi pemerintah, tetapi negara hanya menjadi milik kelompok tertentu. Realita ini, sudah barang pasti menjadi ancaman bagi pluralitas bangsa Indonesia.

Apa yang melatarbelakangi keinginan kelompok agamis untuk menerapkan syari’at Islam di daerah-daerah adalah adanya satu keyakinan bahwa Islam huwa al-hal atau Islam adalah solusi. Imbasnya, mereka berusaha untuk menjadikan hukum Islam sebagai hukum publik. Sebagai negara yang berpenduduk umat Islam terbesar di dunia, semangat menerapkan syari’at wajar jika dimunculkan.

Ada jawaban historis yang sangat mungkin bisa dijadikan rujukan, terutama pada masa sejarah awal kemerdekaan kita. Perjuangan kelompok Islam, untuk memasukkan syari’at begitu kuat mengemuka, saat itu. Semangat yang muncul ketika itu adalah menjadikan syari’at sebagai bagian dari ideologi negara.

Pertama, pada sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang dilakukan menjelang kemerdekaan Indonesia, selalu dibumbui perdebatan alot antara kaum nasionalis dengan wakil Islam tentang ketentuan memasukkan tambahan tujuh kata di sila pertama dari Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluknya sebagaimana tercantum di Jakarta Chapter atau lebih di kenal dengan Piagam Jakarta.

Kedua, pada sidang konstituante. Dalam torehan sejarah yang terjadi pascapemilu tahun 1955 itu, terjadi tarik-menarik antara kelompok nasionalis dengan kelompok Islam. Tema perdebatan juga sama yakni pro dan kontra seputar keinginan menjadikan syari’at Islam diterapkan sebagai bagian dari hukum Indonesia. Tetapi karena beberapakali deadlock, dan tidak jadinya rumusan negara membuat Sukarno mengambil alih konstituante sehingga lahir Dekrit Presiden, 5 Juli 1959. Maka, perjuangan umat Islam itupun kandas lagi.

Ketiga, seiring lamanya kendali Orde Baru yang menabukan aspirasi, nuansa untuk menerapkan syari’at pun surut, meski tidak pernah pudar di otak para umat Islam. Berubahnya zaman, dan adanya reformasi, membuat keinginan untuk mengamandeman undang-undang dasar dan memasukkan tujuh kata itu pun muncul lagi. Ditengah sidang-sidang amandemen UUD 1945 beberapa waktu lalu, beberapa kelompok Islam mencoba menghembuskan Piagam Jakarta.

Perdebatan yang berlangsung sejak zaman kemerdekaan tersebut, seakan menjadi justifikasi historis bahwa perdebatan dan keinginan menerapkan syari’at Islam tersebut merupakan keharusan sejarah. Jadi sangatlah beralasan kalau saat ini pejuang penegakan syariat Islam di daerah-daerah begitu bersemangat menuntut ditegakannya syariat Islam.

Tetapi, perlu diingat bahwa perdebatan seputar penegakan syari’at Islam ini akan terus memperpanjang konflik antara kelompok nasionalis dengan Islam Pun kalau seandainya bisa memasukkan syari’ah sebagai hukum publik di Indonesia, banyak masalah besar yang akan menghadang. Nah, disinilah tampaknya kita perlu mengedepankan maslahah. Ada kaidah Ushul Fiqh yang patut untuk kita kedepankan; menarik kemaslahatan dan menghilangkan kerusakan (jalb al masalih muqoddamun ‘ala daf’ al-mafasid) dan kaidah kedua, apabila ada dua pilihan yang tidak menguntungkan, ambillah mana yang paling sedikit madharatnya, (akhafu al darurain). Atau sebagaimana yang sering diungkapkan Asy-Syatibi, dalam menyikapi nash-nash syari’ah kita harus mengambil inti atau maksud syara’ (maqasid al-syari’ah).

Dengan demikian, proyeksi untuk memahami syari’at adalah manusia sebagai pertimbangan untuk menciptakan kemashlatan. Benar apa yang diungkapkan oleh Ibnu Qayyim al Jauziyah dalam I’lam al muwaqi’ien ‘an Rabbil ‘alamin bahwa syari’at adalah maslahat, apa yang telah menarik maslahat kepada mafsadat maka sesungguhnya itu bukanlah syari’at. Pendek kata apa yang harus dilakukan terhadap syari’at saat ini adalah dengan memanusiakan atau humanisasi syari’at Islam.

Kita tentu tidak ingin persoalan diselesaikan secara simplistis dan normatif. Agama harus dikembalikan kepada fungsinya sebagai pengatur keseimbangan kosmos dan menentang segala bentuk imperialisme. Perdebatan perebutan medan makna agama yang tercermin dalam pro dan kontra seputar pelaksanaan syari’at Islam di daerah-derah juga harus dikembalikan kepada empat fungsi agama yang paling hakiki, yakni fungsi edukatif, fungsi pengawasan sosial, fungsi profetis atau kritis serta yang terakhir fungsi transformatif.

Dalam konteks inilah, LPM Justisia Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo Semarang Semarang dalam harlah kali ini mengadakan Seminar dan Workshop Pemikiran Islam dengan tema “Menyuguhkan Sikap Keberagamaan Yang Moderat Di Tengah Derasnya Arus Fundamentalisme Beragama.”

Penyelenggara : LPM Justisia Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo Semarang

Tempat : Auditorium I Lantai 2 Kampus I IAIN Walisongo Semarang

Waktu : Rabu, 24 Mei 2006, Pukul 08.00 WIB – Selesai

Pembicara :
1. Dr. Luthfi Assyaukanie (JIL)
2. Ir. Abdullah (Hizbut Tahrir Indonesia)
3. Abu Hafsin Ph.D (PW NU Jawa Tengah)

24 May 2006, 13:24