Go to content Go to navigation Go to search

Papers

Negara Harus Melindungi Semua Agama dan Keyakinan

Persoalan utama dari UU No.1/PNPS/1965 adalah bahwa negara ikut campur terlalu jauh dalam urusan agama. Idealnya negara tidak boleh ikut campur dalam urusan agama. Tapi, karena alasan sejarah, negara kita terlanjur memiliki hubungan yang kompleks dalam persoalan ini. Bahwa negara mengakomodasi agama adalah bagian dari realitas politik yang kita miliki, tapi jika negara ikut campur menentukan mana agama yang benar dan mana agama yang salah, saya kira, negara telah masuk ke dalam urusan yang bukan wilayahnya.

14/04/10 08:34 AM

Akar-Akar Liberalisme di Indonesia

(The Roots of Islamic Liberalism in Indonesia)

“Liberalisme Islam” atau “Islam liberal” adalah salah satu karakterisasi terhadap gerakan kebangkitan Islam yang dimulai sejak abad ke-19. Istilah ini merujuk kepada sikap umum para pembaru Muslim dalam menghadapi kondisi umat Islam, khususnya dalam bidang pemikiran. Istilah “liberal” sendiri baru digunakan belakangan. Paling tidak sejak tahun 1950-an, ketika para sarjana di Barat mulai banyak menulis tentang fenomena modern kebangkitan Islam.

Source: TUK, Jakarta, 27 January 2006

15/12/07 07:30 PM Comment

Pengkafiran di Era Pemikiran

(Blasphemy Charges in the Era of Thought)

Di negara-negara Muslim, pengkafiran tak pernah berkahir, bahkan kini ada kecenderungan semakin menguat. Sejak Khomeini mengeluarkan fatwa mati untuk Salman Rushdi pada awal tahun 1980-an, kebebasan berpikir menjadi sesuatu yang menakutkan di dunia Islam. Faraj Fouda, Naguib Mahfudh, Nawal Sa’dawi, Fatima Mernissi, Muhammad Arkoun, dan Muhammad Ahmad Khalafallah, adalah nama-nama yang terkena pasal “kebebasan berpikir.” Mereka difatwa kafir karena pandangan-pandangan yang dianggap tidak sejalan dengan Ortodoksi Islam. Sebagian mengalami kekerasan dan pembunuhan (seperti yang terjadi pada Fouda), dan sebagian lainnya mengalami pengusiran (seperti yang terjadi pada Abu Zayd).

21/07/06 10:27 AM